Para Korban Minnapadi Minta Bantuan Hukum ke LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Beriring keberhasilan LQ Indonesia Law Firm dalam menangani berbagai kasus Investasi Bodong, masyarakat yang menjadi korban perusahaan gagal bayar lainnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0811-899-4489 untuk membantu para korban yang dirugikan.

Sebelumnya, para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bahagia (SB) memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Law Firm kian dipercaya masyarakat untuk memegang kasus Minnapadi.

Kepada Matafakta.com, Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menerangkan bahwa kasus Minnapadi sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minnapadi punya ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak mungkin dijerat pidana Perbankan karena perijinan lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk reksadana dengan bunga fixed, disinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return,” kata Saddam, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Saddan, bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yang dilakukan Tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Selain dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 Juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas Saddam.

Saddam mengungkap, sudah belasan korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Law Firm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 miliar kerugian para korban yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

“OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Saddam, ketika LQ Indonesia Law Firm protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ Indonesia Law Firm anggap sesat akhirnya Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ Indonesia Law Firm.

“Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat,” ingatnya.

Ketika ditanya media mengenai keyakinan dirinya dalam penanganan kasus, Saddan dengan tegas menjawab, LQ Indonesia Law Firm memiliki 8 pakta Integritas dan nomor 1 adalah Result Oriented, dimana LQ tidak akan stop hingga tujuan dan target tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar, jangan berhenti berharap dan berusaha.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan dan masyarakat yang membutuhkan jasa dan pelayanan kami terus datang dan memberikan kuasa kepada kami. Terima kasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami, karena kalianlah, LQ Indonesia Law Firm ada dan berkembang,” tungkasnya.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama dalam kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini, tambah Sugi, LQ Indonesia Law Firm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minnapadi. LQ Indonesia Law Firm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien-kliennya.

“Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB