BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, Aristoteles MJ Siahaan selaku kuasa hukum terdakwa Arwan Koty meminta untuk penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana karena sedang sakit.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap klien kami, karena klien kami sedang dalam keadaan sakit,” kata Aris seraya menunjukan surat keterangan sakit terdakwa, Kamis (30/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun terlihat, Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, sempat berkeinginan agar Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan tuntutan meski JPU hanya membacakan pada bagian amar tuntutan paling lama 5 menit.
Setelah mendengar argumen Aristoteles kuasa hukum Arwan Koty bahwa apabila dibacakan tuntutan akan berpengaruh terhadap psikis atau kesehatan terdakwa akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa dan kuasa hukum untuk menunda pembacaan tuntutan.
“Sidang pembacaan tuntutan ditunda pada Kamis depan 7 Oktober 2021,” tutur Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo sambil mengetuk palunya tanda menutup persidangan.
Usai persidangan, kepada awak media, Aristoteles MJ Siahaan, SH mengatakan, bahwa kliennya harus dibebaskan, karena dinilai dan melihat dakwaan JPU banyak cacat yang mana penyelidikan dikatakan penyidikan, termasuk bukti-bukti yang tidak semestinya.
“Kita yakin seratus persen, kalau klien kita, Pak Arwan Koty tidak bersalah dan harus dibebaskan,” kata Aris sapaan akrap Aristoteles.
Nourwandi, SH salah satu Tim Kuasa Hukum, Arwan Koty menerangkan, kalau dari saksi fakta selama dipersidangan hanya sebatas keterangan lisan, namun saksi tidak didukung fakta dan bukti bahwa dia melihat dan meyaksikan sendiri tentang keberadaan alat Excavator tersebut.
“Keterangan para saksi juga tidak ada yang tahu kepada siapa alat tersebut diserahkan dan tidak satu pun saksi dari JPU yang mengatakan bahwa alat Excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty,” ingatnya.
Saksi fakta, lanjut, Nourwandi, hanya mengatakan bahwa Excavator tersebut sudah diambil dari PT. Indotruck Utama oleh Bayu karyawan dari Soleh Nurtjahyo sebagai pihak ekspedisi dan dikirim ke Nabire.
“Itupun tidak didukung fakta dan bukti surat dokumen pengangkutan pelayaran seperti Manifest Cargo dan Bill of Landing yang wajib ada dokumen tersebut terkait pengiriman laut. Jadi, selama ini dalam persidangan hanya katanya dan hanya katanya saja,” ungkapnya.
Begitu juga dengan, Ependi Sidabariba, SH yang juga merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Arwan Koty menambahkan, bahwa fakta persidangan dari saksi semua yang memberikan keterangan dalam persidangan itu tidak bisa menunjukkan barang itu sudah diterima oleh terdakwa, Arwan Koty.
“Lalu terkait fakta di persidangan, bahwa surat yang dihadirkan dalam persidangan sampai saat ini, kami belum menemukan atau dapat aslinya. Artinya kan bicara masalah pembuktian bagaimana telah disampaikan oleh ahli,” pungkasnya. (Sofyan)