Kuasa Hukum Arwan Koty Meminta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Minggu, 3 Oktober 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana

Suasana

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, Aristoteles MJ Siahaan selaku kuasa hukum terdakwa Arwan Koty meminta untuk penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana karena sedang sakit.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap klien kami, karena klien kami sedang dalam keadaan sakit,” kata Aris seraya menunjukan surat keterangan sakit terdakwa, Kamis (30/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun terlihat, Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, sempat berkeinginan agar Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan tuntutan meski JPU hanya membacakan pada bagian amar tuntutan paling lama 5 menit.

Setelah mendengar argumen Aristoteles kuasa hukum Arwan Koty bahwa apabila dibacakan tuntutan akan berpengaruh terhadap psikis atau kesehatan terdakwa akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa dan kuasa hukum untuk menunda pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Sidang pembacaan tuntutan ditunda pada Kamis depan 7 Oktober 2021,” tutur Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo sambil mengetuk palunya tanda menutup persidangan.

Usai persidangan, kepada awak media, Aristoteles MJ Siahaan, SH mengatakan, bahwa kliennya harus dibebaskan, karena dinilai dan melihat dakwaan JPU banyak cacat yang mana penyelidikan dikatakan penyidikan, termasuk bukti-bukti yang tidak semestinya.

“Kita yakin seratus persen, kalau klien kita, Pak Arwan Koty tidak bersalah dan harus dibebaskan,” kata Aris sapaan akrap Aristoteles.

Nourwandi, SH salah satu Tim Kuasa Hukum, Arwan Koty menerangkan, kalau dari saksi fakta selama dipersidangan hanya sebatas keterangan lisan, namun saksi tidak didukung fakta dan bukti bahwa dia melihat dan meyaksikan sendiri tentang keberadaan alat Excavator tersebut.

“Keterangan para saksi juga tidak ada yang tahu kepada siapa alat tersebut diserahkan dan tidak satu pun saksi dari JPU yang mengatakan bahwa alat Excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty,” ingatnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Saksi fakta, lanjut, Nourwandi, hanya mengatakan bahwa Excavator tersebut sudah diambil dari PT. Indotruck Utama oleh Bayu karyawan dari Soleh Nurtjahyo sebagai pihak ekspedisi dan dikirim ke Nabire.

“Itupun tidak didukung fakta dan bukti surat dokumen pengangkutan pelayaran seperti Manifest Cargo dan Bill of Landing yang wajib ada dokumen tersebut terkait pengiriman laut. Jadi, selama ini dalam persidangan hanya katanya dan hanya katanya saja,” ungkapnya.

Begitu juga dengan, Ependi Sidabariba, SH yang juga merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Arwan Koty menambahkan, bahwa fakta persidangan dari saksi semua yang memberikan keterangan dalam persidangan itu tidak bisa menunjukkan barang itu sudah diterima oleh terdakwa, Arwan Koty.

“Lalu terkait fakta di persidangan, bahwa surat yang dihadirkan dalam persidangan sampai saat ini, kami belum menemukan atau dapat aslinya. Artinya kan bicara masalah pembuktian bagaimana telah disampaikan oleh ahli,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB