LQ Indonesia Law Firm Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Kali ini, LQ Indonesia Law Firm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1981, tetang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/9/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, tujuan judicial review adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri, terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun,” kata Alvin, Sabtu (2/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm mengajukan judicial review Pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri (PN) ditambahan untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui gugatan Praperadilan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Saat ini, tambah Alvin, hanya penghentian dalam Tahap Penyidikan yang dapat dipraperadilkan. Sementara, Tahap Penyelidikan atau Lidik tidak bisa dilakukan.

“Nanti, dengan dikabulkan gugatan kami maka penghentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB