BERITA JAKARTA – Kali ini, LQ Indonesia Law Firm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1981, tetang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/9/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, tujuan judicial review adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri, terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun,” kata Alvin, Sabtu (2/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm mengajukan judicial review Pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri (PN) ditambahan untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui gugatan Praperadilan.
Saat ini, tambah Alvin, hanya penghentian dalam Tahap Penyidikan yang dapat dipraperadilkan. Sementara, Tahap Penyelidikan atau Lidik tidak bisa dilakukan.
“Nanti, dengan dikabulkan gugatan kami maka penghentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri,” pungkas Alvin. (Sofyan)