PJNW 1 Jawa Barat Klarifikasi Tentang Proyek Undepass Bulak Kapal

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi

Proyek Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat – Ditjen Bina Marga Indra Rismawansyah mengklarifikasi adanya pemberitaan di salah satu media terkait penyebab kerusakan serta beberapa permasalahan pada proyek Underpass Bulak Kapal (MYC) yang berlokasi di Jalan H. Juanda Kota Bekasi oleh PT. Modern Widya Teknical (MWT), Jumat (1/10/2021)

Indra Rismawansyah yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan hak jawab untuk, mengklarifikasi ke redaksi terkait pemberitaan tersebut via email pada 13 September 2021 lalu.

Dalam hak jawabnya dia menjelaskan bahwa pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana dan serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022 mendatang.

Sedangkan pemasangan papan informasi kegiatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016, Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek atau Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi:

“Kementerian Negara atau Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek”.

Jadi poinya pelaksanaan pekerjaan Underpass Bulak Kapal sudah dilaksanaka sesuai spesifikasi umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018. Sedangkan terkait penyebab kerusakan atau retak akibat tabrakan kendaraan dan kerusakan akan segera diperbaiki sebab proyek masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan nantinya akan akan dipasang ubin khusus disabilitas.

Sementara, Humas PT. Modern Widya Teknical (MWT) Yakub mengatakan, hak jawab yang dikirim itu terkait etik dan hukum sesuai dengan peraturan pers dan wajib ditayangkan di media cetak dan online yang sama.

“Jadi ini ada dasarnya yaitu Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp500 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU,” pungkas Yakub. (Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB