BERITA JAKARTA – Yakub A Aru Palakka adalah buronan terpidana korupsi keuangan PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).
Namun, sang buronan itu, merasa tersanjung bisa berfoto bersama diduga dengan pimpinan Kejari Jakarta Pusat, sebelum dirinya dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pada Selasa 28 September 2021, Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat juga berhasil menangkap Harianto Brasali, buronan pidana korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Cluster Gunung Raya Kav. 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Mirisnya lagi-lagi pimpinan Kejari Jakpus seolah “gemar” berfoto dengan pengemplang uang rakyat tersebut.
“Selasa, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan korupsi PT. Bank Mandiri buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Harianto Brasali,” pungkas Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Sofyan)