BERITA BEKASI – Mahkamah Agung (MA) melalui suratnya nomor: 2006/PAN/HK.02/9/2021 ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, guna menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi proses persidangan dalam perkara lahan seluas 10.110 M yang berlokasi di Kp. Jati Mulya RT005/RW003, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Voorpost atau Kawal Depan Mahkamah Agung menjawab surat yang dilayangkan Law Firm AG_ERS, MH & Partners pada tanggal 17 September 2021, Gojali, Ba, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbullah sebagai pihak tergugat intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah, surat kita sudah dijawab Mahkamah Agung untuk Kawal Depan atau mengawasi proses jalannya persidangan. Dalam perkara ini, kita masuk sebagai tergugat intervensi dari ahli waris Hasbullah,” kata Ahmad Gojali kepada Matafakta.com, Kamis (30/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gojali, selaku pihak tergugat intervensi terkait kepemilikan lahan seluas 10.110 M yang berlokasi di Kp. Jati Mulya, Tambun, Kabupaten Bekasi, adalah untuk mencari kebenaran dari ke absahan data-data yang dimiliki pihak Tim Ahli Waris Tju To Sih yang mengklaim bahwa lokasi lahan tersebut merupakan milik sah dari ahli waris kliennya.
“Persoalan lahan seluas 10.110 M di Jati Mulya inikan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama antara ahli waris Hasbullah dan ahli waris Tju To Sih. Sehingga, dengan dibawanya kerana Pengadilan agar semuanya terbuka siapa pemilik sah yang sebenarnya,” jelas Gojali.
Untuk itu, lanjut Gojali dengan adanya antensi Pengawasan dari Mahkamah Agung atau dengan istilah Kawal Depan (Voorpost) melalui lembaga dibawahnya seperti Pengadilan Tinggi (PN) Bandung yang nantinya akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Cikarang yang menyidangkan perkara tersebut bisa berjalan feer dan bebas intervensi dari pihak mana pun.
“Atensi pengawasan dari Ketua MA nantinya lembaga Peradilan yang dibawah seperti PN dan PT Bandung wajib melaporkan perkembangan proses hukumnya ke MA, sehingga diharapkan hasilnya adalah keputusan yang benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan lahir dari intervensi atau hal lain yang dapat mempngaruhi keputusan,” tandasnya. (Mul)