Kasus PT. Kahayan, LQ Indonesia Law Firm Bakal Buktikan di Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menanggapi dengan senyuman terkait sikap kuasa hukum pemilik Kapal Api yang ingin membuktikan ke Pengadilan.

“Kita buktikan saja di Pengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, ngak usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media?,” kata Franziska, Kamis (30/9/2021).

Jika ada yang memfitnah, lanjut Franziska, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP, bukan dengan cara menuduh klien LQ Indonesia Law Firm dengan menggiring opini sesat di media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak usah giring opini, ada pepatah, kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?,” sindir Franziska.

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di Pengadilan, bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka Komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” tandasnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Mimihetty dan Christeven Tak Mampu Awasi Perusahaan Sebagai Komisaris

Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi PT. Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya sebagai pemilik dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” ucap Nico, Rabu 29 September 2021 kemarin.

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para Direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah di audit Tim Auditor Independen.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi membantah, tuduhan yang dilayangkan istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Kayani yang sangat tidak beralasan.

Sebab, kata Sugi, justru sebaliknya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto sendirilah yang meminta jangan ada laporan keuangan sebagai pemilik Kapal Api.

“Mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, karena diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan yang sudah berdiri sejak 2012. Sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dikatakan Sugi, kemana saja, selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris?.

“Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik Kapal Api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?,” sindirnya.

Kesimpulan kami, tambah Sugi, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis bisa untung dan bisa rugi.

“Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja jadi aman dan tidak mengorbankan orang lain,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki dan tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa.

“Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB