LQ Indonesia Law Firm Segera Proses Pidana KSP Sejahtera Bersama

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya memperingatkan para korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk jangan berharap mendapatkan cicilan PKPU hingga lunas, karena pembayaran pertama sudah mangkrak.

Dikatakan Alvin, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional yang masih berjalan dan menghasilkan pemasukan atau omset bagi perusahaannya.

“Tapi, dalam kasus gagal bayar KSP SB dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB melihat adanya kondisi gagal bayar. Sebab, semua anggota koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut,” jelas Alvin, Selasa (28/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini, kata Alvin, disebut “Rush” dalam institusi keuangan baik koperasi, maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

“Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB,” tandas Alvin.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Advokat Rizky Indra Permana, SH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting, makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari.

“Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap Ketua dan Pengurus Koperasi. Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien,” terang Rizky.

Sementara itu, Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Cabang Jakarta Pusat mengatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm, sudah mulai mengambil jalur pidana dan akan aktif memperjuangkan hak kliennya. Bagi yang ikut PKPU baiknya segera beralih ke pidana, karena jalur terbaik mendapatkan hak dan keadilan adalah melalui pidana.

“Hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 segera, karena semakin lama menunggu maka kesempatan makin tipis dan mengecil. Indikasi yang kami peroleh, KSP SB, sudah mengalihkan aset-aset dan sulit dihubungi oleh anggota koperasi,” ungkap Leo.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Selama LQ Indonesia Law Firm menangani kasus investasi bodong, sudah 4 perusahaan berhasil LQ Indonesia Law Firm peroleh pengembalian dana nasabah yang adalah klien LQ Indonesia Law Firm baik melalui jalur pidana maupun melalui jalur mediasi atau negosiasi langsung ke pemilik perusahaan gagal bayar.

“Ketika klien LQ dibayarkan maka saat itu LQ sudah tidak bisa mengurus atau mengambil klien baru di perusahaan tersebut. Oleh karena itu jangan menunggu-nunggu, harus ada upaya untuk mendapatkan hak anda kembali, hubungi kami untuk pendampingan hukum sebelum terlambat,” sarannya.

LQ Indonesia Law Firm, tambah Leo, selanjutnya menghimbau masyarakat agar senantiasa terus berhati-hati karena investasi bodong ini masih mengintai. Saat ini banyak perusahaan investasi berkedok jualan robot trading yang pintar dan dapat menghasilkan keuntungan 10 persen sebulan.

“Jangankan 10 persen sebulan, 10 persen setahun saja tidak mudah dihasilkan dan banyak yang gagal bayar. Senantiasa waspada terhadap perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih besar dari bunga deposito. Jangan sampai karena tergiur bunga tinggi lantas, menjadi korban investasi bodong. Salam Cerdas Hukum,” pungkas Leo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB