Dugaan Korupsi BRI KC Tanah Abang, Auditor BPKP Sebut Ada Potensi Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hardi Sulistianto

Hardi Sulistianto

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sebesar Rp95,4 miliar di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang kali ini mengagendakan pemeriksaan Hardi Sulistianto selaku Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah DKI Jakarta.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Hardi mengungkapkan dari total dana sebesar Rp144 miliar yang telah dikucurkan secara bertahap oleh pihak BRI Tanah Abang dalam skema fasilitas tabungan Briguna kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) namun telah dikembalikan Rp44 miliar.

“Sehingga ada berpotensi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp95,4 miliar berdasarkan auditor BPKP,” ungkap Hardi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021) sore seraya menambahkan dana tersebut mulai disalurkan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Menurut Hardi setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Tim Auditor juga melakukan klarifikasi kepada para kreditur dan debitur (pihak BRI Tanah Abang dan Direksi PT. JAK) serta pengumpulan data, termasuk pihak terduga penerima tabungan Briguna.

“Maka dalam waktu 25 hari kerja, Tim Auditor BPKP Wilayah DKI Jakarta dapat menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara dalam skema fasilitas tabungan Briguna kepada PT. Jasmina Asri Kreasi atau PT. JAK tersebut,” jelasnya.

Kesimpulannya, pertama perjanjian kerjasama tentang pemberian fasilitas kredit Briguna antara BRI Tanah Abang dan PT. JAK yang ditandatangani Syamsul Arifin sebagai Pimpinan Cabang BRI pada saat itu dan Direktur PT. JAK tidak didukung oleh analisa studi kelayakan atas PT. JAK.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kedua, tambah Hardi, account officer dari Briguna tidak menuangkan hasil penilaian kunjungan on the spot ke PT. JAK dalam kunjungan kelayakan perusahaan.

“Ketiga Dirut PT. JAK beserta staf secara sengaja memanipulasi data kepegawaian dan persyaratan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit seperti slip gaji yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan meninggikan nominal penghasilan, SK pengangkatan pegawai serta gaji dimanipulasi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB