BERITA BEKASI – “Sudah jatuh tertimpa tangga” hal inilah yang tengah dialami Rizal warga Bekasi yang terpaksa harus berurusan dengan Unit V Ranmor Polda Metro Jaya (PMJ) yang hingga kini tidak tahu apa kesalahan yang telah dilakukannya.
“Sampai sekarang saya tidak tahu apa salah saya?. Sebab, kendaraan Hyundai Exel bernopol DK 1237 JE tersebut merupakan milik keponakan saya sendiri, bukan milik orang lain dan cicilannya lancar tidak ada yang dirugikan,” kata Rizal kepada Matafakta.com, Senin (27/9/2021).
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Alvin Liem, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, seharisnya polisi bijak dan tidak pake kaca mata kuda dalam penanganan perkara. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rizal sebagai anggota masyarakat yang tidak mengerti kesalahan yang disangkakan seharusnya di informasikan terlebih dahulu kenapa bisa disangkakan. Apakah hak-hak sebagai tersangka sudah dipenuhi seperti pendampingan pengacara?,” terang Alvin.
Meski Rizal, sambung, Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini, telah dibebaskan, namun mobil milik keponakannya itu masih disita, ini patut menjadi sorotan. Jangan sampai polisi sembarangan sita barang dan tahan orang tanpa dasar hukum yang kuat.
“Karena apabila hal tersebut terjadi dapat diduga unsur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau adanya dugaan pemerasan. Polda Metro Jaya seharusnya menjadi institusi yang berisi aparat penegak hukum dan bukan sarang mafia hukum,” sindir Alvin.
Dikatakan Alvin, bantu dan layani masyarakat dan jangan lakukan pemerasan dan jual beli perkara. Sebaiknya, aparat kepolisian terutama penyidik mengikuti sekolah hukum dan digembleng benar-benar untuk menjalankan kode etik Polri.
“Karena ilmu dan kekuasaan tanpa etika akan terjadi penindasan dan penyalahgunaan wewenang,” tandas Alvin menanggapi persoalan yang tengah dialami Rizal.
Sebelumnya, Rizal bingung karena dituduh sebagai penadah oleh penyidik Unit V Ranmor Polda Metro Jaya, karena ketitipan mobil keponakan yang meminjam uangnya sebesar Rp25 juta.
“Kan mobil keponakan saya sendiri, bukan mobil orang lain atau curian. Apalagi kredit macet. Setiap bulan pembayarannya lancar tidak ada yang dirugikan, termasuk leasingnya Adira Finance,” jelas Rizal.
Kecuali, tambah Rizal, kalau unit mobil tersebut berpindah tangan ke pihak lain dan pembayaran cicilan bulanan mobil tersebut macet dan sudah masuk daftar pencarian atau istilah sekarang “mata elang” mungkin pidana.
“Saya juga pahamlah. Tapi ya sudah, semua sudah terjadi mau bilang apa sekarang semua petujuk sudah saya lakukan, tinggal saya mohon unit mobil ponakan saya bernopol DK 1237 JE dikembalikan, karena sampai sekarang kendaraan masih tertahan,” pungkasnya. (Sofyan)