Heru Hidayat Minta Penyidik Pidsus Kejagung Panggil Mitranya AM dan AF

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat, meminta Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa kedua mitranya yakni, AM dan AF dalam pengelolaan saham di PT. Asabri.

Dikatakan Heru, jika ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan mereka AM dan AF maka penyidik juga harus memprosesnya secara hukum. Namun saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik tidak menyeret mereka, Heru mengaku tidak tahu.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui Matafakta.com, disela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah membuat gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut, sehingga dalam proses persidangan akan terungkap semuanya.

“Ya, kita tunggu aja sidangnya sampai selesai, semoga AM dan AF bisa dihadirkan diperseidangan sehingga jelas semua duduk perkaranya,” tegas Heru.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Sebelumnya, Kejagung kembali menggebrak dengan ditetapkannya tiga tersangka baru. Namun, mitra Heru Hidayat yakni, AM dan AF yang juga menjadi aktor dan pemilik saham yang bertransaksi langsung ke PT. Asabri belum tersentuh secara hukum.

Padahal, sambung Heru, saham milik mereka sampai hari ini masih bertengger di PT. Asabri bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5 persen.

Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AM (Selaku partner & Direksi FIRE) dan AF (Selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dan lain-lain).

Tercatat dalam kepemilikan PT. Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan diatas 5 persen adalah, saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen).

Diketahui, mereka itu juga menjual sahamnya secara langsung kepada PT. Asabri, contohnya sebagaimana terlihat pada data transaksi bursa AF dalam satu hari saja dapat menjual saham FIRE senilai ratusan miliar rupiah dengan harga diatas Rp5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Demikian juga, AM mitra Heru Hidayat yang juga Direksi FIRE mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp250 miliar dengan harga per-lembar 10 kali lipat harga IPO.

Mereka itu merupakan mitra yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Karena itu, rasanya kurang masuk akal bila hanya sekedar nominee yang tidak mengetahui apa-apa.

Disinilah kegigihan Tim Penyidik Kejagung mendapat tantangan kuat dalam mengungkap para pelaku besar yang masih tersamar, sehingga dapat memburu aktor ‘kakap’ yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung tidak ragu menyeret siapapun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT. Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti tersangka baru.

“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” pungkas Suparji. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB