Dr. Abdul Fickar Hadjar Sarankan Pimpinan Rotasi Pekerjaan Jaksa

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menyoroti kinerja aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus), terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui nama-nama saksi dalam berkas perkara persidangan kasus korupsi BRI Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/9/2021) kemarin.

“Ya ini Jaksa sudah terjebak rutinitas kerja, saking banyaknya pekerjaan sampai tidak ingat nama saksi. Artinya dia tidak menghayati pekerjaan karena sudah menjadi rutinitas,” kata Fickar biasa disapa kepada Matafakta.com, Sabtu (25/9/2021) sore.

Untuk itu, menurut Fickar pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah saatnya musti memikirkan rotasi pekerjaan para Jaksa terutama Jaksa Penuntut Umum agar tidak lagi terjebak rutinitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada penyegaran dikalangan penegak hukum utamanya Jaksa Penuntut Umum agar menjadi segar lagi dan tidak akan pernah lupa lagi nama-nama tersangka atau saksi baik yang tercatat di BAP maupun tidak,” sindirnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang mengadili perkara dugaan korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Tiba-tiba Majelis Hakim Fahzal mempertanyakan kepada Jaksa Rama dan Rachdityo Pandu Wardhana mengenai status sejumlah saksi dalam daftar berkas perkara. Sebut saja Amiola Amanah, Rahmani dan Arianto Romeo.

“Sekarang giliran saya bertanya kepada Jaksa,” tutur Hakim Fahzal. “Siapa mereka itu Amiola Amanah, Ana Yuliana dan Arianto Romeo?,” tanya Hakim. Jaksa Rama pun menjelaskan bahwa, Amiola Amanah merupakan anak dari terdakwa Jasmina Julie Fatimah.

Munculnya pertanyaan Hakim Fahzal, setelah kuasa hukum masing-masing dari lima terdakwa yakni, Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya, Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany bertanya kepada saksi Siti Kurniati selaku Auditor Internal BRI dan Endang Kharismawati yang bekerja sebagai pialang asuransi BRINS.

Menurut Jaksa Rama, Amiola sejak awal penyidikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan, namun hingga kini saksi Amiloa tidak datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.

“Kami sejak awal penyidikan sudah memanggil yang bersangkutan yang mulia, namun Amiola beralasan sedang PPKM dan berada diluar kota,” kata Jaksa Ramma. “Kenapa tidak dilakukan upaya lain,” kejar Hakim Fahzal.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Hakim Fahzal juga mempertanyakan nama Rahmani. Lagi-lagi Jaksa Rama menjelaskan telah memanggil Rahmani akan tetapi dia juga tidak muncul dihadapan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.

Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas Ana Yuliana maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan, “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” ucap Jaksa Ramma.

Kenapa tidak tahu, kata Hakim Fahzal, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?”. Spontan Jaksa pun menjawab, “tidak yang mulia,” kata Jaksa Ramma.

Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian Rahmani terdapat dana segar Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.

Sehingga, Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut. “Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” pungkas Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB