BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana tabungan Briguna sebesar Rp94,5 miliar kepada Jon Maruli Tampubolon mantan pimpinan Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang.
“Benar pak Hakim saya pernah satu kali menyetujui permohonan kredit Briguna atas nama Annatasia Rany Nur mantan karyawan PT. JAK sebesar Rp500 juta dengan menambah satu persyaratan yaitu sertipikat rumah,” kata, Selasa (21/9/2021) kemarin.
Sebagai informasi, saksi Jon Maruli Tampubolon dihadirkan Jaksa ke persidangan Tipikor Jakarta bersama Dinni Nurdiana dan Yoga Aditya Pratama. Kedua juga pernah menjabat sebagai Manajer Pemasaran di KC BRI Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany.
Menurut Jon, semua persyaratan seperti NPWP, KK, KTP dan SK pegawai PT. JAK telah dipenuhi Annatasia. Selain itu, dia juga menambahkan pinjaman diatas Rp500 juta merupakan kewenangan dan persetujuan kredit ada pada dirinya.
Hakim Fahzal sempat menanyakan kepada saksi Jon sebagai mantan pimpinan cabang bank pemerintah, perihal asuransi pinjaman.
“Apakah para debitur sudah mendapat jaminan dari pihak asuransi?,” tanya dia. “Sudah pak Hakim, asuransi jiwa dan asuransi kredit,” ucap saksi Jon.
Akan tetapi kata Hakim Fahzal, jika memang debitur PT. JAK sudah dijamin pihak asuransi namun mengapa para terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor? Saksi Jon pun hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim.
Hakim Fahzal menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Negara BRI KC Tanah Abang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp94,5 miliar akibat dugaan bancakan kredit BRIguna.
“Jadi tidak ada itu namanya asuransi untuk debitur PT. JAK. Karena para pelamar kerja di PT. JAK hanya dipinjam saja dokumennya oleh kroni Direksi PT. JAK guna pengurusan tabungan Briguna,” tegas mantan Hakim PN Jakarta Utara itu.
Bahkan lanjut Fahzal, dalam persidangan pada 2 September 2021 saksi Endang Kharismawati SIP MBA yang bekerja sebagai pialang asuransi juga mengakui, asuransi BRINS tidak memproteksi kredit BRIguna lantaran tidak tercapai kesepakatan kerjasama. “Tidak ada pak hakim,” aku dia kala itu.
Dapat Kambing Beli Ayam
Lucunya lagi diungkapkan saksi Dinni Nurdiana saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri, apakah saksi Dinni pernah menerima uang dari Terdakwa Jasmina Julie Fatima. “Pernah pak hakim,” tutur Dinni.
Fahzal kembali bertanya, “Dari siapa,” sambung hakim. “Dari terdakwa Jasmina,” pak hakim. “Berapa saudara dapat uang dari terdakwa Jasmina,” cecar dia lagi. “Rp2 miliar pak hakim,” aku Dinni.
Sang pimpinan sidang hanya tersenyum geli mendengar pengakuan Dinni. “Kok bisa saudara pinjam ke terdakwa, padahal saudara sendiri berkerja di bank,” ulas Fahzal.
Perempuan itu menjawab pertanyaan Hakim, “Karena bunga lebih rendah,” elak dia. Hakim pun menyambut, “Ini istilahnya dapat kambing beli ayam,” tutup dia lagi. (Sofyan)