Hari Ini, Kejari Jakpus Musnakan Ribuan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Hari ini, ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Pantauan dilokasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi heroin 805, 726 gram, ganja 2.18,64418 gram, sabu-sabu 7.2426638 gram, pil ekstasi 1.856 butir dan tembakau sintetis 119.0875 gram.

Selain benda laknat tersebut, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik dari 673 perkara.

Kepala Kejasaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bima Suprayoga dilokasi pemusnahan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Panitera Pidana, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga serta para Kasie Kejari Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB