BERITA JAKARTA – Hari ini, ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Pantauan dilokasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi heroin 805, 726 gram, ganja 2.18,64418 gram, sabu-sabu 7.2426638 gram, pil ekstasi 1.856 butir dan tembakau sintetis 119.0875 gram.
Selain benda laknat tersebut, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik dari 673 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejasaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.
“Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bima Suprayoga dilokasi pemusnahan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Panitera Pidana, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga serta para Kasie Kejari Jakarta Pusat. (Sofyan)