BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso, memberikan perhatian khusus issue sensitive dan kritis terkait viralnya video dugaan “Polda Sarang Mafia Hukum” yang dihembuskan LQ Indonesia Law Firm.
“Kapolda Metro Jaya harus memperhatikan spirit konsep Presisi Kapolri dalam mewujudkan polisi masa depan dan 8 komitmen Polri yang ke-6 yakni, menampilkan kepemimpinan yang melayani serta menjadi teladan,” kata Sugeng, Minggu (19/9/2021).
Issue sensitive itu, sambung Sugeng yang menjadi ramai adalah rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum atasan polisi yang menyebut lima kosong kosong sampai direktur untuk biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang persoalannya sudah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar ada bukti dugaan pemerasan oleh penyidik terhadap pihak-pihak berperkara itu tidak dapat dianggap enteng dan angin lalu. Hal tersebut selain pelanggaran hukum juga pelanggaran Etika Polri dan juga telah mengabaikan perintah Kapolri yang melayani dan menjadi teladan,” jelas Sugeng.
Jika terbukti, lanjut Sugeng, Kapolda Metro Jaya, harus mencopot oknum pimpinan kesatuan reserse yang diduga meminta uang untuk menerbitkan SP3 sesuai Motto Polri Presisi Berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kalo memang berdasarkan hasil gelar SP3 harus ditetapkan maka perkara tersebut harus di hentikan tanpa embel-embel biaya untuk polisi. Saya yakin Kapolda Metro Jaya akan menindak tegas anak buahnya yang terbukti melanggar aturan,” pungkas Sugeng. (Indra)