BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengadakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diantaranya, Mandiri, BNI, BRI dan BTN bertempat di Press Room Kejagung Kebayoran Jakarta Selatan yang dibuka langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel), Dr. Sunarta.
Mengawali diskusi, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance”
Diawal pemaparannya, Leonard menyampaikan bahwa Bank sebagai lembaga keuangan melakukan dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai tempat perputaran uang, Bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik pihak Bank sendiri maupun pihak luar yang memanfaatkan Bank. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah Fraud,” terang Leonard, Kamis (16/9/2021) kemarin.
Dikatakan Leonard, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 39 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum, disebutkan bahwa Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan Bank atau menggunakan sarana Bank.
“Akibatnya, bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam bisnis Perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau Fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga,” jelas Leonard.
Selanjutnya, Leonard menyampaikan, pengaturan mengenai pencegahan Fraud di Industri Perbankan telah berlaku sejak tahun 2011 dan terakhir disempurnakan pada POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud.
“Bank diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti-Fraud secara efektif. Penyusunan dan penerapan Strategi Anti-Fraud paling sedikit memuat 4 Pilar yakni, Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pelaporan dan Sanksi dan Pemantauan, Evaluasi serta Tindak Lanjut,” paparnya.
Meski begitu, sambung Leonard, kasus Fraud masih terjadi. Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar Anti-Fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus Fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan dan terhitung ada 29 kasus Fraud di Indonesia.
“Kasus yang menonjol pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya. Ini artinya peristiwa Fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi,” tuturnya.
Masih kata Leo, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan Fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara.
“Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan Fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya. Hal ini dapat dipahami karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak,” jelasnya.
Terkait fungsi dari bidang intelijen Kejaksaan RI yaitu, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terkait seluruh bidang dimana salah satunya di bidang ekonomi dan keuangan, bahwa Perbankan tidak lepas dari kasus pidana, korupsi dan gugatan.
“Oleh karena itu, salah satu fungsi intelijen adalah pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN,” pungkasnya. (Sofyan)