Lima Saksi Akui Dilarang Membaca Dokumen Pengajuan Tabungan Briguna

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Lima saksi pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi (PT. JAK) yakni Yordiansyah, Fahrul Rizal, Yunda Gunawan, Rasita Rahman dan Deri Renaldi mengaku, tidak pernah membaca dokumen dan hanya meneken berkas pengajuan tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang pada tahun 2018.

“Saya tidak boleh membaca dan hanya diperintahkan untuk tanda tangan pak Hakim,” ucap Fahrul Razi yang diamini langsung para saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9/2021) sore di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Mendengar pengakuan Fahrul Razi, sang Hakim pun kembali bertanya “Siapa yang melarang saudara membaca dokumen itu,” tanya Hakim Fahzal. “Petugas disana (BRI Tanah Abang) Pak Hakim. Disuruh cepat-cepat,” aku dia lagi.

Menurut kelima saksi, hingga kini mereka belum pernah diangkat menjadi pegawai PT. JAK, namun saat mengajukan lamaran pekerjaan mereka menyerahkan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP. Semua dokumen pelamar kerja diterima terdakwa Sunarya alias Rian selaku Bagian Keuangan PT. JAK.

“Kami menyerahkan lamaran kerja, KK, NPWP dan KTP. Lamaran ķerja langsung diterima sama Pak Rian,” kata kelima saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi BRI KC Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar ini JPU Imam R Saputra menyeret dua oknum karyawan BRI yaitu Shinta Dewi Kusumawardhany merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Shinta, dalam bersama dengan Dinni Nurdiana yang merupakan Manajer Pemasaran BRI. Sedangkan untuk tersangka, Dinni Nurdiana pihak Pidana Khusus Kejari Jakpus belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

Sedangkan pihak PT. JAK yakni: Dirut PT. JAK Jasmina, Julie Fatima, Komisaris Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB