Ahli: Narkotika Harus Diurus Sektor Kesehatan Bukan di Pidana

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BANDUNG – Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar sidang permohonan uji materi UU Narkotika dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon. Kali ini pemohon mengajukan seorang ahli, yakni, Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris.

Rolles menyampaikan, semua obat memiliki risiko bahkan ketika digunakan sesuai petunjuk. Banyak obat-obatan diketahui memiliki efek samping dan risiko yang harus dikelola dengan hati-hati oleh dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya.

“Tidak hanya itu, obat-obatan seperti pil sakit kepala yang biasa dibeli di warung pun memiliki risiko jika digunakan secara tidak benar. Parasetamol misalnya, dapat menyebabkan kerusakan hati atau kematian jika dikonsumsi terlalu banyak,” kata Stephen, Selasa (14/9/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran seputar penyalahgunaan obat tidak dapat secara efektif diatasi oleh model pengendalian obat-obatan yang terlalu ketat atas ketakutan berlebihan akan penyelewengan dan penyalahgunaan. Sebagian besar obat yang disalahgunakan bukanlah obat yang diselewengkan, melainkan obat yang diproduksi dan dipasok secara ilegal.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Kontrol atau pelarangan yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun tanpa disadari justru dapat merugikan pasien, karena menghalangi dokter memberikan perawatan yang optimal,” jelasnya.

Terakhir Stephen, menekankan, membatasi ketersediaan obat hanya dengan resep, di rumah sakit dan lingkungan perawatan kesehatan lainnya yang diawasi, atau melalui apoteker berlisensi dan terlatih dengan benar, umumnya terbukti sebagai model kendali drugs (obat-obatan, narkoba) yang sangat efektif.

“Tentu tidak ada sistem yang sempurna dan penyelewengan dalam tingkat tertentu mungkin tidak terhindarkan,” ungkapnya.

Meski demikian, pengalaman global dan panduan PBB mengarah pada sistem untuk regulasi narkoba berbasis risiko yang bertanggung jawab melalui kerangka kelembagaan yang mapan, alih-alih menutup total kemungkinan pemanfaatan narkoba untuk tujuan medis.

“Sudah tepat apabila persoalan ini sepatutnya memang ada di ranah kesehatan masyarakat bukan di ranah pidana,” tandasnya.

Seperti diketahui, perjalanan menggugat ketentuan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I, salah satunya ganja, untuk pelayanan kesehatan telah berlangsung sejak November 2020 lalu.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Gugatan dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan bersama dengan tiga ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy (penyakit lumpuh otak) melalui permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon berdalil pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 30 Agustus 2021, berlangsung pemeriksaan ahli yang diajukan para pemohon, yakni Asmin Fransiska (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta), David Nutt (pakar dari Imperial College London) dan Musri Musman (Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh). (Indra)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB