BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Marzuki berharap Polres Metro Jakarta Timur, memberikan kepastian hukum terhadap nasib kliennya, Marzuki yang pernah dilaporkan salah seorang istri muda mantan Anggota DPR RI berinisial WD, terkait lokasi lahan Marzuki yang berasal dari Litter C No. 141 Persil 16, Tas PR Gasing yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Marzuki, Bernardus Tamba, SH mengatakan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP. Alasan – alasan penghentian penyidikan sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.
“Poin pentingnya adalah, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terlapor,” kata Tamba sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, lanjut Tamba, dia berharap Polres Metro Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kliennya Marzuki demi tercapainya kepastian hukum terhadap status atau nasib seseorang yang pernah dilaporkan dan diperiksa pihak Kepolisian namun tidak terbukti bersalah atas apa yang dituduhkan pelapor.
“Kalau klien kami punya bukti surat atas lokasi lahan yang diklaim pelapor WD. Dan kita sudah tahu WD membeli lokasi lahan tersebut dari siapa dan berasal dari persil berapa?. Jadi harusnya yang dilaporkan itu bukan klien kami, pak Marzuki, tapi yang sudah menipu WD harusnya yang dilaporkan ke polisi,” jelas Tamba.
Tamba kembali mengulas, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Dalam praktiknya, bisa saja polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, melakukan penyidikan, kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3, karena hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena sudah setahun lebih, jadi klien kami memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)