BERITA BEKASI – Sidang kedua kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur PU (15) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Kuasa hukum korban, Hera dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengatakan, sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban dan juga teman korban yang turut diperiksa.
“Sidang tadi materi yang disampaikan yaitu pemeriksaaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban, teman korban,” ucap Hera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hera, pelaku atau terdakwa AT harus mendapat hukuman yang berat dikarenakan semua perbuatannya telah terbukti melanggar hukum.
“Tersangka AT diketahui telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta melakukan perdagangan orang atau human trafficking,” jelasnya.
Hera berharap saat pelaksanaan sidang kedua yang dilaksanakan pelaku atau terdakwa AT dapat dihukum setimpal atau seadil-adilnya bagi korban.
“Jangan sampai ada lagi pelaku di dunia seperti AT, karena korban masih dibawah umur dan si anak juga dijual disuruh melayani pria hidung belang 3-4 orang sehari,” ungkapnya.
Sementara itu, Laeli selaku ibu korban PU mengatakan, pasal yang disangkakan pada saat sidang pertama pembacaan dakwaan Jaksa menjerat pasal tentang persetubuhan dan pelecehan saja.
“Waktu pembacaan dakwaan, hanya satu pasal persetubuhan. Sementara, dugaan trafficking atau perdagangan orang belum diusut lebih lanjut,” imbuhnya.
Laeli menambahkan, keadaan psikologis anaknya PU semenjak terlibat dalam kasus tersebut kini menjadi trauma berkepanjangan dan lebih murung.
“Mental anak saya semenjak kejadian ini trauma agak kepanjangan dan saya berharap proses hukum ini bisa membela anak saya. Ada keadilan lah didalamnya buat anak saya,” pungkasnya. (Indra)