Galian Ilegal Bantaran Sungai Citarum Kabupaten Bekasi Dijual Bebas  

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Eksploitasi berupa tambang galian C atau penambangan tanah secara berlebihan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang didapat Matafakta.com, hasil galian tanah tersebut di jual ke pihak pengembang proyek Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan yang dibandrol sekitar Rp170.000 per tujuh kubik yang diangkut menggunakan truck tanah.

Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Perumahan Victoria di Kecamatan Babelan, tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk sumbu 8 ton atau sekitar tujuh kubik tanah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Fakta Hukum, Agus Budiono mengatakan, bantaran sungai Citarum di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan Kementerian PUPR yang pastinya tidak mungkin mengizinkan untuk tanahnya diperjual belikan.

“Saya menduga jelas bodong. Artinya galian illegal. Semoga pihak – pihak dari unsur Pemerintah setempat yang berkaitan dengan pengawasan Sungai Citarum tidak terlibat, karena sudah masuk keranah pelanggaran pidana keuntungan pribadi,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Ditegaskan Agus, dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Pada Pasal 160 dalam UU No. 4 Tahun 2009 itu juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait perusakan lingkungan yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan sungai Citarum yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kita akan segera laporkan agar persoalan ini terbuka siapa saja yang ikut terlibat, termasuk pengembang perumahan yang membeli urugan dari hasil illegal. Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Indra/Fer)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB