Kemendagri: Kalau Sudah Bulat, Wakil Bupati Bekasi Terpilih Bisa Dilantik

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Kemendagri ke Kabupaten Bekasi

Kunjungan Kemendagri ke Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mengenai proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Maret 2020 lalu.

Tito menegaskan, bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada waktu itu dinilai cacat secara prosedur atau inkonstitusional, sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut tidak sah.

”Masalah proses pemilihan Wakil Bupati ketika itu memang ada persoalan mengenai prosedur,” kata Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat (23/7/2021) kemarin.

Tito melanjutkan, saat proses berlangsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan saat itu untuk menolak hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut.

Karena, sesuai ketentuan, sambung Tito, calon Wakil Bupati yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh Partai Koalisi pemenang pemilihan Kepala Daerah saat itu, tapi yang terjadi bukan seperti itu.

”Masalahnya, ditingkat Partai ketika itu, ada yang menarik dukungan terhadap pemilihan Wakil Bupati Bekasi, malah keluar surat yang baru lagi, keluar dukungan nama calon lain. Jadi ada persoalan dalam proses saat itu,” katanya.

Meski begitu, Kemendagri Tito Karnavian memberikan signal jika sekarang dukungan partai – partai sudah bulat dan hasil Panitia Pemilihan (Panlih) sudah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi bisa dilakukan atau dilanjutkan pelantikan Wakil Bupati terpilih.

“Kedepan kalau partai–partai pendukung semua sudah bulat kemudian diajukan kepada Gubernur dan Kemendagri ngak usah lewat Bupati, karena Bupatinya belum ada sebetulnya bisa dilanjutkan tidak perlu lagi diulang kembali pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB