Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Jangan Bantah Perintah Partai

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Jawa Barat, Mohammad Amin Fauzi ingatkan Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Kabupaten Bekasi agar patuh terhadap Surat Edaran Nomor B-60/GOLKAR/VII/2021 prihal Instruksi Pergantian Antar Waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Hal tersebut ditengarai saat pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, 7 Anggota dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi melakukan walk-out.

“Sebagai Pengurus Partai Golkar Jawa Barat, saya minta kepada teman-teman Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi dan Fraksi Golkar di DPRD, harus melaksanakan perintah atau instruksi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” tegas Amin Fauzi kepada Matafakta.com, Selasa (20/7/2021).

Apa perintah atau instruksi Partai, sambung Amin Fauzi yakni, segera menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu atau PAW Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022.

Lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Kosgoro 1957 Pusat tersebut menjelaskan, dengan kekosongan kekuasaan di Kabupaten Bekasi, dapat menghambat berputarnya roda pemerintahan yang dibuktikan banyaknya kekosongan SKPD di Kabupaten Bekasi.

“Kekosongan terhadap kursi Bupati berimbas kepada ketidak adanya legitimasi di pemerintahan untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan APBD 2021-2002,” tuturnya.

Amin Fauzi pun berharap kursi Bupati Bekasi yang mengalami kekosongan setelah meninggalnya, Eka Supria Atmaja tersebut agar segera terisi.

Dia pun menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan tindakan yang konkret yakni segera melantik, H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati yang telah memenangkan pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Adapun harapan kami selaku kader Golkar sekaligus warga masyarakat Kabupaten Bekasi meminta seperti DPRD harus mempertahankan hukum penetapan pak H. Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati yang sudah dilaksanakan sidang Paripurna pada tanggal 18 Maret 2020 lalu,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB