BERITA JAKARTA – Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang mencopot jabatan struktural Chariul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.
Kepada Matafakta.com, Maria menegaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Chaerul Amir terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, menyalahgunakan wewenang.
“Hal itu, sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Maria mengutif keterangan Leonard beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sambung Maria, Leonard mengatakan, bahwa dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Itu adalah sanksi yang diberikan berupa pencopotan jabatan struktural, karena terbukti telah melakukan penyimpangan hukum, bukan pidana agar ada deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa nakal,” tegasnya, Selasa (15/6/2021).
Maria menyatakan, dia sependapat dengan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST. Baharuddin agar tidak “ragu-ragu” menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.
Dikatakan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP bahwa penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan, tidak ada sanksi pidana.
“Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung, tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang melainkan juga diberikan sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan jajarannya.
Selain itu, Maria juga berharap Polda Metro Jaya (PMJ) segera memproses terlapor oknum lawyer, Natalia Rusli yang dilaporkan korbannya SK yang menyeret Chaeril Amir dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI.
“Inikan buntut dari uang Rp550 juta yang diminta Natalia Rusli kepada korban SK soal janji penangguhan penahanan anaknya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ternyata semua itu bohong atau janji palsu,” ungkapnya.
Dikatakan Maria, masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk berani tegas menindak para oknum untuk segera menyelesaikan laporan polisi dalam rangka penegakkan hukum dengan menangkap dan menahan pelaku oknum mafia kasus yang menipu masyarakat tersebut.
“Masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Polda Metro Jaya khususnya pak Kapolda yakni, Irjen Pol Fadil Imran untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan itu,” pungkas Maria. (Sofyan/Indra)
BeritaEkspres Group