BERITA SEMARANG – DitJen PPI KLHK memperingari Hari Lingkungan Hidup (LH) se-dunia, tepatnya pada 5 Juni 2021, untuk mengeskalasi kesadaran secara global, tentang urgensi tindakan lingkungan positif kepada perlindungan alam dan planet Bumi.
Sementara Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengisi Hari LH Sedunia dengan bersepeda dan menanam mangrove di Bedono, Sayung, Demak.
Dikutif dari jpnn.com, Ganjar mengatakan, ‘kita juga bicara Pancasila dalam implementasinya, ini sama. Kalau tanam ini nanti lahirlah keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena butuh adil, lingkungannya terjaga dan tidak tenggelam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alvin Afriansyah dari LBH Semarang Jawa Tengah mengatakan, keadaan yang kita hadapi, tampaknya tidak seindah ungkapan Ganjar Pranowo.
Pasalnya, kasus lingkungan hidup di Jawa Tengah pada kurun waktu 2020-2021 masih tetap ada. Bahkan, berdasarkan Analisis Kliping milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, persoalan lingkungan hidup berjumlah 38 kasus.
Semua persoalan itu, smabung Alvin, membuncahkan 66 aktor, 23 diantaranya adalah pelaku usaha. Sisanya, 43 adalah Pemerintah. Sekitar 67.973 orang mengalami kerugian dari 38 kasus itu.
Pelaku usaha dan Pemerintah yang persentasenya cuma sekira 0,097 persen dari sekitar 68.039 pihak yang terlibat dalam 38 kasus tersebut.
“Artinya, 99,03 persen pihak mengalami kerugian. Apakah keadilan yang disebut Ganjar Pranowo betul-betul terjadi,” jelas Alvin saat Konferensi Pers peringatan Hari LH Sedunia yang berlangsung secarang daring, Minggu (13/6/2021).
Disampaikan, dari 38 kasus tersebut, kasus pencemaran air dan udara oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo adalah yang paling sering dimaktub, 2-3 kali.
Ada pula persoalan lingkungan yang masih disuarakan sejak 2013, dan hingga kini, masih dicatat oleh LBH Semarang, yakni penambangan Pegunungan Kendeng.
Sementara, pada April 2020, penambang melakukan intimidasi kepada 6 Kartini Kendeng dan warga lainnya di Sukolilo, Pati. Tujuan mereka adalah mengingatkan amanah KLHS dan penghentian penambangan selama masa pandemi.
Bukanya mendapatkan titik terang, kian hari perjuangan warga semakin dipersulit dengan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan, seperti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1204 K/30/Mem/2014.
Tahun 2021 dibuka dengan kasus rencana pertambangan di Desa Wadas, Purworejo yang diwarnai dengan tindakan represifitas dari aparat dan rencana penambangan pasir laut di Desa Balong, Jepara.
Tidak hanya itu, pada awal tahun 2021, Jawa Tengah di hantam dengan berbagai becana ekologis yang terjadi, mulai dari banjir, angin puting beliung hingga tanah longsor.
“Persoalan-persoalan ini membuat kami berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari LH Sedunia. Dari kegiatan bersama hingga kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap organisasi yang dimulai sejak tanggal 410 Juni 2021 dan berpusat di Kantor Lama LBH Semarang, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari LH sedunia dilakukan kegiatan bersama yang diawali dengan pembukaan pameran pada 5 Juni dengan tema ‘Luka alam Jawa Tengah, webinar ‘Luka Alam Jawa Tengah’ pada 7 Juni, nonton bareng dan diskusi film ‘KPK End Game’ di Kantor Lama LBH Semarang pada 8 Juni, dan terkahir konferensi pers pernyataan sikap bersama Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang bertema ‘Potret Luka Alam Jawa Tengah’.
Perwakilan GERAM, Asrof menyampaikan, dari berbagai kegiatan bersama maupun masing-masing organisasi yang tergabung di GERAM, semuanya menunjukkan berbagai macam persoalan di Jawa Tengah dari mulai Infrastruktur, tambang, pencemaran lingkungan hingga bencana ekologis.
Kemudian dalam peringatan Hari LH Sedunia, GERAM mengeluarkan pernyataan sikap diantaranya,
1.Menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menolak segala investasi yang dapat merusak lingkungan hidup di Jawa Tengah
2.Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menjabut seluruh izin lingkungan yang merusak lingkungan di Jawa Tengah seperti ekplotasi karst di Pegunungan Kendeng, PT. RUM di Sukoharjo, penambangan batuan quary di Desa Wadas, Purworejo hingga rencana penambangan pasir laut di Balong, Jepara.
3.Mendesak Gubernur Ganjar Pranowo dan perusahaan perusak lingkungan untuk bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan yang mereka akibatkan.
4.Mengajak para akademisi dan praktisi di Jawa Tengah untuk terlibat aktif dalam kerja-kerja gerakan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
5.Mengajak seluruh masyarakat di Jawa Tengah dan seluruh kepulauan di Indonesia untuk menghalangi sekuat tenaga semua upaya pengrusakan lingkungan oleh Pemerintah dan perusahaan. (Nining)