Jaksa Agung Diharapkan Berikan Efek Jera Bukan Pencopotan Jabatan

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST. Baharuddin agar tidak “ragu-ragu” menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Menurut Johan, penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan. Akan tetapi juga diberikan sanksi pidana agar ada deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa.

“Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga diberikan sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung beserta jajaran, Senin (14/6/2021) siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) juga menyarankan bagi oknum Jaksa yang telah mendapatkan sanksi, tidak lagi diberikan jabatan atau penempatan baru di luar Pulau Jawa.

“Oknum Jaksa yang dicopot jangan lagi diberikan posisi strategis atau hanya dibuang ke Pulau lain, tetapi diberikan sanksi pidana,” tungkas Johan.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Baharuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chariul Amir yang terlibat sebagai mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leonard.

Menurut dia, menimbang laporan hasil pemeriksaan tersebutlah maka dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

“Bapak CA diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan, bahwa dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:21 WIB

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:22 WIB

Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:42 WIB

Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:08 WIB

Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB