Gandeng UPTD P2PD, Pemdes Karangraharja Permudah Warga Bayar Pajak

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (UPTD P2PD) Wilayah II Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka pelayanan pajak keliling.

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat Desa Karangraharja, UPTD P2PD Wilayah II Kabupaten Bekasi menggandeng Bank BJB mengadakan pelayanan Pajak Keliling (Peling) di Aula Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi.

“Cara menjemput bola, masyarakat yang ingin bayar pajak. Khususnya warga perumahan, biasanya mereka liburnya hari Sabtu dan Minggu,” kata UPTD P2PD Wilayah II Kabupaten Bekasi, Ari Setiawan saat berbincang dengan Matafakta.com, di lokasi, Minggu (13/6/2021).

Dikatakan Ari, dengan menjemput bola ini, warga Perumahan atau pun pedesaan yang bekerja. Hari libur ini, bisa membayar pajak dan kita menggandeng pihak Bank BJB yang mungkin masuk Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Bekasi.

“UPTD hanya mempasilitasi masyarakat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak,” jelasnya.

Dengan Peling ini, tambah Ari, terlihat antusias warga Desa Karangraharja membayar pajak. Terlebih, warga Perumahan yang notabenenya pekerja dan bisa memudahkan mereka membayar pajak.

Baca Juga :  Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

“Kami harap, masyarkat untuk taat pajak agar pembangunan di Kabupaten Bekasi ini bisa terlealisasi dengan taatnya pajak itu dari masyarakat,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua RT02/RW03, Desa Karangraharja, Rasim mengungkapkan, Peling ini tentunya, bisa mendobrak Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangraharja untuk meningkatkan pembayaran pajak.

“Biasanya masyarakat membayar pajak secara kolektif. Adanya Peling sekarag ini, bisa secara langsung membayar pajak,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB