Polres Tangsel Amankan Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Polres Tangerang Selatan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama P2TP2A mengevakuai KB bocah berusia 3 tahun korban penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan ayah kandungnya, HS warga Jalan Pd. Panjang Timur, Tangerang Selatan.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan apresiasi setinggi-tingginya, karena pelaku HS sempat melarikan diri setelah mendengar kasusnya telah menjadi viral.

“Setelah meminta ijin makan diluar rumah pelaku HS melarikan diri. Saat ini, korban KB diamankan Unit PPA dan mendapat perlindungan dari Polres Tangerang Selatan. Sementara, pelaku HS masih dalam pengejaran polisi,” katanya, Jumat (21/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbongkarnya kasus penyiksaan anak yang amat keji ini bermula dari pengaduan ibu kandung korban yang bekerja di luar negeri kepada Komnas PA melalui media online yang mengabarkan bahwa anaknya KB mengalami penyiksaan yang luar biasa dari ayah kandungnya.

Setelah menerima pengaduan itu, Komnas PA, memeriksa dengan seksama memantau dan melakukan investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan informasi yang diterima dari ibu kandung korban KB yang tengah bekerja diluar negeri tersebut.

“Setelah tidak henti-hentinya ibu korban meminta pertolongan melalui media sosialnya akhirnya kasus penyiksaan itu viral. Kamis 20 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, KB berhasil dievakuasi Unit PPA Polres Tangsel bersama LPA Tangsel dan P2ATP2A, sekalipun pelaku HS sempat melarikan diri,” ulasnya.

Arist menambahkan, untuk mengetahui penyebab dan faktor pendorong terjadinya penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak hari ini, Tim Komnas PA dan LPA Tangsel akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Tangerang dan keluarga terdekat korban.

“Tim Komnas PA dan LPA Tangsel akan melakukan kordinasi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB