Selama Ramadhan, Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Kasus Besar 

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng selama bulan Ramadan 2021 berhasil ungkap 3 kasus besar di wilayah Jawa Tengah.

Kasus-kasus tersebut antara lain peredaran alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menyampaikan, selama bulan Ramadan ini Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa kasus besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan barang bukti ratusan box alat Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu dirinya bisa menjual 300 hingga 400 box dengan penghasilan mencapai Rp160.000.000 setiap bulannya. Jika ditotal selama 5 bulan menjadi Rp 800.000.000 pendapatan bersih.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak yang mencari keuntungan sendiri,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Untuk kasus kedua, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38) yang diduga telah mengalihkan atau menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka yaitu SY (55), P (59), BW (32), W (47), J (40), ES (34), dan AS (38).

“Mereka sudah beroperasi selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan,” terang Luthfi.

Menurut Luthfi, tersangka menggunakan modus memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg, kemudian dijual kembali dengan harga normal rata-rata Rp150.000.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Sementara untuk kasus ketiga, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan HTS (39) atas kasus pengoplosan gula kristal rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan gula kristal putih merek radja gula.

“Persentase bahan yang dicampur adalah 50 persen gula kristal rafinasi dan 50 persen gula kristal putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi gula kristal putih merek radja gula dan matahari merah. Selanjutnya, gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah,” jelasnya.

Dikatakan, dari permainannya itu tersangka mendapat keuntungan Rp300 per Kg. Untuk keuntungan setiap kali pencampuran mereka mendapat untung sekitar Rp6.000.000 yang mana kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya.

Menurutnya, setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan hingga 4-6 kali. “Dalam satu bulan tersangka bisa mengoplos hingga 4 kali, dengan 1 kali oplosan mencapai 20 ton,” tambah Luthfi.

Luthfi menyebut, pengungkapan kasus ini sebagai perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah. (Nining)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB