Viral Warga di Bekasi Pakai Masker Dalam Masjid Diusir Berakhir Damai

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sempat beredar video viral seorang pria bernama Roni Oktavianto ingin melaksanakan ibadah Shalat di Masjid Al-Amanah di Jalan Kp. Tanah Apit RT02/RW09, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, diusir karena mengunakan masker berakhir damai, Minggu, (2/5/2021).

Roni diusir Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ust. Abdul Rahman saat hendak melaksanakan shalat Zuhur pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat dan jajaran, Camat Medan Satria, Lia Erliani langsung melakukan mediasi antara kedua belah pihak setelah pihaknya menerima laporan dari saudara, Roni di hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Agus Rohmat mengatakan, jajarannya telah menegur dan mengimbau pengurus DKM Masjid Al-Almanah agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker saat melakukan ibadah sholat karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid- 19.

“Disiplin menggunakan masker merupakan langkah Protokol Kesehatan atau Prokes 5M untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19,” terangnya, Senin (3/5/2021).

Kesepakatan yang dicapai kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah, pihak DKM tidak akan melakukan pelarangan lagi dalam penggunaan masker di Masjid Al-Amanah yang dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Baca Juga :  Mantan Ketua Organda Minta Pj Walikota Bekasi Benahi PKB KIR Dishub Kota Bekasi

Sementara, Roni Octavianto dalam mediasi tersebut menjelaskan, dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dan membuat dirinya tersinggung, karena diusir lantaran menggunakan masker ke dalam Masjid.

Atas perlakuan ini, dia melaporkan aduan ke kepolisian dengan harapan agar pihak DKM Masjid lebih memperhatikan Protokol Kesehatan selama pandemi Covid-19 dan kejadian pengusiran tidak kembali terjadi pada jamaah lain yang mau beribadah.

Dari laporan yang diterima saat mediasi tersebut, Ketua DKM Masjid Al Amanah, Ustd. Abdul Rahman, menyampaikan permohonan maafnya kepada Roni atas kejadian pengusiran dan dia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar.

Dia menegaskan di Masjid Al-Amanah menerapkan peraturan larangan masker di Masjid karena tidak ingin menyamakan Masjid dengan Pasar. Dia yakin bahwa Allah SWT melindungi kita semua yang berada di dalam Masjid.

Atas kejadian viral dan adanya laporan kepada kepolisian ini, kedepannya dia tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam Masjid, karena merupakan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Soal Pernyataan Kasatpol PP Surya Wijaya, FKMBP: Kami Tunggu Aja Buktinya

Hal ini juga disampaikan Ust Abdul Rahman saat memberikan testimoninya disaksikan Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal dan Danramil 01 Kranji, Mayor Inf Choirul Anam dan Camat Medan Satria, Lia Erliani.

Dalam testimoninya Ust Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya terlebih kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Medan Satria khususnya.

Setelah pertemuan mediasi ini, pihaknya siap mentaati yang digariskan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan memakai masker dan mengatur jarak. Semoga kejadian ini ada hikmahnya untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan kita bersama.

Sementara itu, Camat Medan Satria Lia Erliani mengatakan, pihaknya mendapatkan dua laporan pengaduan pelarangan pengunaan masker di Masjid Al-Amanah.

Pertama, kejadian yang dialami Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor Covid-19 Kota Bekasi pada 14 April 2021 terkait pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menjaga jarak saat shalat tarawih berjamaah di Masjid Al-Amanah dan pengusiran warga yang memakai masker. (Edo)

Berita Terkait

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024
Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola
PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:20 WIB

Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:51 WIB

Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:01 WIB

Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:10 WIB

Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:02 WIB

Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:39 WIB

3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:57 WIB

Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Waduh…!!!, Oknum Penyidik Polres Jakbar Menolak Memberikan Salinan BAP

Berita Terbaru

Sumur Bor Bantuan Pemerintah Daerah Pasuruan

Berita Daerah

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Mar 2024 - 11:20 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya

Berita Daerah

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Kamis, 28 Mar 2024 - 11:12 WIB