BERITA JAKARTA – Pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura yang diduga dilakukan seorang tante muda berinisial SL (30) mendapatkan atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Kepada Matafakta.com, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini, termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana yang luar biasa “extraordinary crime” dan tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia,” tegas Arist, Kamis (29/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas PA mendesak Polres Sumenep menjerat pelaku dengan UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No.01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI N.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 – 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas PA sebagai institusi independen dibidang perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya.
“Komnas Perlindungan PA sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan atensi dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini,” kata Arist yang juga tengah memantau kasus kekerasan seksual anak di Kota Bekasi yang diduga dilakukan seorang anak Anggota DPRD setempat.
Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep, Komnas PA mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibat peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.
“Bocah yang baru berumur 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari, merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL, sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut,” ungkapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep, pelaku SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain, termasuk suaminya sendiri.
Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban.
Adapun perhiasan emas yang diambil paksa pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting. Setelah itu, pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya.
Didalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung.
Korban masih sempat bergerak-gerak dan berteriak mama….mama sambil menangis meminta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian tersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.
Setibanya dipinggir Jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut. Didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati, karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban.
Seperti diketahui, Selvi Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati di Desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00, Rabu 21 April 2010 yang hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4 juta. (Indra)