Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Pastikan e-Katalog Dibayar Tahun 2021

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I: Ani Rukmini

Ketua Komisi I: Ani Rukmini

BERITA BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait terhutang e-Katalog dan Non e-katalog.

Kepada Matafakta.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, terkait terhutang daerah bukan hanya dari e-katalog akan tetapi dari non e-katalog sebanyak 362 kegiatan terhutang yang belum terbayarkan.

“Bukan hanya e-katalog yang disalahkan saya juga masih berprinsip bahwa pelaksanaan yang e-katalog dan non ekatalog yang cenderung kegiatan-kegiatan tersebut yang dikerjakan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” terang Ani, Kamis (22/4/2021).

Dia juga mempertanyakan kepada BPKAD, jika memang terjadi keterlambatan pembayaran harus ditanyakan kepada Dinas terkait, kenapa terjadi keterlambatan sesudah proses pengerjaan untuk sampai ke keuangan.

“Catatan dari badan keuangan daerah atau BPKAD, total terhutang Rp209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog,” ungkapnya.

Selain itu, catatan dari BPKAD Kabupaten Bekasi bahwa anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang tersedia belum cukup untuk mengcover terhutang daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang, karena anggaran intensif tenaga medis dilimpahkan ke daerah yang dari Kemenkes.

“Terhutang tidak semata karena masalah waktu akan tetapi memang tidak ada anggaran dari daerah untuk membayarkan terhutang, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga memberikan rekomendasi untuk adanya refocusing di APBD tahun 2021,” ujarnya.

Terkait refocusing, tambah Ani Rukmini, sedang dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya, Perbup sudah sampai dibagian hukum untuk di kaji kembali.

“Refocusing diantaranya untuk membayar hutang kegiatan e-katalog, non e-katalog dan untuk membayarkan intensif medis dan juga yang saya dengar tadi untuk vaksin, karena dari catatan keuangan SILPA itu tidak cukup untuk membayarkan hutang,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB