Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Papua

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Aksi demo yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang tersebut dibubarkan, karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Awalnya, demo yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyuarakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berlangsung kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun para pendemo tidak mematuhi Prokes, mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker. Dan sekitar pukul 10.45 WIB demo mulai tak bisa dikendalikan, alias ricuh.

Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky, menyampaikan, karena mulai ricuh, petugas secara perlahan membubarkan massa.

Bahkan Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan massa dan demo semakin ricuh.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Polisi pun terpaksa membubarkan demo. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka diangkut ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.

Sementara itu, polisi memerintahkan para pendemo lain untuk membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi, mereka (mahasiswa Papua) hanya berpindah lokasi dan bertahan di pertigaan jalan Pleburan.

Disana juga sempat diwarnai kericuhan, dimana seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tidak mau membubarkan diri sebelum rekan-rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.

Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tidak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas Iga.

Terkait demonstran, tambah Iga, yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.

“Dimasa pandemi, unjuk rasa tidak diperbolehkan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan Walikota Semarang, terkait PPKM Mikro pemberlakuan disaat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB