Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Papua

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Aksi demo yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang tersebut dibubarkan, karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Awalnya, demo yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyuarakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berlangsung kondusif.

Namun para pendemo tidak mematuhi Prokes, mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker. Dan sekitar pukul 10.45 WIB demo mulai tak bisa dikendalikan, alias ricuh.

Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky, menyampaikan, karena mulai ricuh, petugas secara perlahan membubarkan massa.

Bahkan Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan massa dan demo semakin ricuh.

Polisi pun terpaksa membubarkan demo. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka diangkut ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.

Sementara itu, polisi memerintahkan para pendemo lain untuk membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi, mereka (mahasiswa Papua) hanya berpindah lokasi dan bertahan di pertigaan jalan Pleburan.

Disana juga sempat diwarnai kericuhan, dimana seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tidak mau membubarkan diri sebelum rekan-rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.

Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tidak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas Iga.

Terkait demonstran, tambah Iga, yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.

“Dimasa pandemi, unjuk rasa tidak diperbolehkan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan Walikota Semarang, terkait PPKM Mikro pemberlakuan disaat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB