Resmob Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Sweeping Perjudian

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SOLO – Resmob Polresta Surakarta berhasil meringkus satu pelaku sweeping yang dilakukan kelompok tertentu di Sondakan Laweyan, maupun di Danukusuman Serengan. Pelaku adalah DPN alias Dipo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi.

Sebelumnya, jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta sudah menangkap 9 pelaku sweeping perjudian di Sondakan dan di Danukusuman yang melakukan perusakan di Pos Kamling maupun menganiaya warga yang berada di lokasi kejadian.

Kepada awak media, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial DPN alias Dipo berperan menggambar lokasi yang akan disweeping, tepatnya di Kampung Danukusuman, Serengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan sweeping, Dipo bersama teman – temannya di pertengahan bulan Februari sudah mensurvei lokasi. “Penentu titik lokasi sweeping itu telah ditangkap anggota Resmob tak jauh dari tempat tinggalnya di Danukusuman,” kata Ade, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, dalam mengungkap kasus premanisme atau intoleran, ada 9 pelaku yang sudah ditangkap. 6 pelaku melakukan sweeping di Sondakan dan 3 pelaku lainnya melakukan aksi serupa di Kampung Danukusuman, Serengan.

Menurut Kapolda, dari 6 pelaku sweeping di Sondakan, dua diantaranya ditangkap di hotel saat berkencan dengan dua teman perempuannya. “Mereka apakah terlibat dalam kasus prostitusi online, masih kami dalami,” ujarnya.

Diketahui, 6 pelaku aksi kekerasan di Sondakan itu adalah Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo, Hoho Saputro alias Hoho warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo.

Selanjutnya Ajiseta Amirul Rahman alias Aji Bejo, warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo, Yunianto Juang Prakoso warga Banyuanyar, Banjarsari, Fajar Nugroho, warga Kelurahan Bentakan, Baki, dan Yhumas Reno Saputro, warga Kelurahan Laweyan.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Ke-6 pelaku tersebut melakukan aksi pengerusakan toko, mengambi uang, memecah etalase dan menganiaya korban di tiga lokasi.

Adapun 3 pelaku sweeping di Danukusuman antara lain, Sigit Zakaria alias Bendot warga Laweyan, Desning Wong Narimo alias Miwon, warga Panularan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok warga Laweyan, Solo.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-2.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 senjata tajam, 4 motor, 1 tongkat pemukul, 1 tongkat stick dan lainnya, termasuk puluhan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan sweeping di Sondakan maupun di Danukusuman. (Nining)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB