BERITA BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengisyaratkan persetujuan terkait pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Dengan demikian, tahapan pemisahan aset yang telah diwacanakan sejak 2007 lalu itu diyakini segera tuntas dalam waktu dekat. Hal itu, diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.
“Titik temu ini didapat setelah Komisi I mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak diantaranya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi,” kata Ani Rukmini kepada Matafakta.com, Jumat (26/2/2021.
Dikatakan Ani, dalam pertemuan itu membahas tahapan pemisahan aset hingga disepakatinya nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar. Nilai tersebut didapat berdasarkan penghitungan BPKP Jawa Barat serta perundingan yang disepakati oleh dua unsur Kejaksaan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada dasarnya, kami ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, kami dari Komisi I telah menyepakati dan setuju. Selanjutnya, kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini,” jelasnya.
Ani pun berharap, pemisahan aset ini segera terealisasi. Langkah ini pun secara tidak langsung dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada warga Kabupaten Bekasi. Sebab nilai kompensasi yang disepakati sebesar Rp155 miliar itu akan digunakan untuk perluasan pelayanan air bersih hingga ke seluruh daerah.
“Memang harus sudah direalisasikan karena ini sudah terlalu lama. Sedangkan pemisahan aset ini, bisa digunakan untuk melayani warga yang selama ini kekurangan air bersih. Apalagi kan dibeberapa daerah sering kekeringan jadi dengan tambahan modal dari pemisahan aset ini, akan sangat membantu,” ungkapnya.
Menurut Ani, dari hasil pemaparan sejumlah pihak terkait serta aturan yang berlaku, pemisahan aset ini tidak perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih cepat.
“Jadi tidak diperlukan untuk pembuatan Perda atau revisi Perda yang ada. Kami juga tidak akan merekomendasikan itu. Rekomendasi kami bahwa pemisahan sudah sesuai, sehingga sudah bisa disetujui melalui rapat Paripurna. Pemisahan aset PDAM dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi,” tegasnya.
Dikatakan Ani, terkait teknis pembayaran dana kompensasi pihaknya menunggu keputusan Pemkot Bekasi apakah dilakukan per termin atau dibayar seluruhnya secara langsung, Teknisnya secara global uang masuk baru diserahkan aset tersebut sesuai dengan apa yang dibayarkan Pemkot Bekasi.
“Kalau mau langsung, ya langsung membayarkan kompensasi itu sesuai dengan kemampuan Kota Bekasi. Namun demikian, skema yang diterapkan jika sudah ada agreement dari dua Pemerintah Daerah yakni dua aset langsung diserahkan ke Kota Bekasi.
Dari delapan aset itu, lanjut Ani, dua yang diserahkan. Kenapa begitu? Karena kita memahami dua layanan itu juga sumber airnya betul-betul dari Kota Bekasi. Setelah skema tersebut berjalan, Pemkot Bekasi akan membayar Rp55 miliar dari APBD Perubahan 2021. Pada pembayaran pertama ini, tiga aset diserahkan ke Kota Bekasi.
“Nah kalau sudah diserahkan Rp100 miliar baru dah diserahkan semua (asetnya). Kalau sudah diserahkan ya devidennya milik Kota Bekasi. Kalau belum ya masih milik Kabupaten Bekasi. Soal dana kompensasi masuk kas daerah atau langsung ke PDAM Tirta Bhagasasi itu masih dikaji di Bagian Ekonomi,” ujar Ani.
“Kalau masuk ke kas daerah secara logika itu kan sudah jadi aset yang diserahkan. Kalau masuk kas daerah harus ada goodwill yang kuat peruntukkan Tirta Bhagasasi. Tapi harusnya langsung ke PDAM. Dengan pemisahan ini, PDAM Tirta Bhagasasi tidak lagi melayani warga Kota Bekasi, melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi,” tambah Ani.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan, seluruh tahapan telah dilalui oleh dua Pemda. Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemilik utama PDAM Tirta Bhagasasi telah menyetujui nilai kompensasi. Karena itu, kini pemisahan aset telah mencapai titik akhir yakni persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Bupati pada intinya sudah menyetujui sehingga kini titiknya sudah sampai di DPRD untuk disetujui. Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I tentu progresnya positif, sehingga diharapkan dapat segera disetujui karena memang sudah cukup lama prosesnya,” pungkas Gatoto.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi, telah mendirikan PDAM Tirta Patriot bakal mengambil alih aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi. Namun, sekian tahun, rencana ini tidak kunjung mendapatkan titik temu. Akhirnya, kedua Pemda Kabupaten dan Kota Bekasi menyepakati nilai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi senilai Rp155 miliar. (Adv/Hasrul)