Polisi Ciduk Dokter Gadungan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus klinik kecantikan Zevmine Skincare di Kawasan Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menciduk seorang wanita bernama SW alias Y pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menawarkan klinik kecantikan melalui media sosial instagram. Dipostingan Instagram dia menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

“Jadi pasien menghubungi tersangka via DM (Direct Message) atau WhastApp dan dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto. Kemudian tersangka melakukan tindakan,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan Yusri, keterampilan yang didapat pelaku atau pengalaman selama dia bekerja sebagai perawat disebuah klinik kecantikan resmi. Disana pelaku bekerja selama tiga tahun.

“Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, klinik tersebut sudah dibuka pada 2017 lalu. Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.

“Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang perbulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang menjadi sekitar 30 orang,” tuturnya.

Terkait dengan tarif yang dipatok pelaku yakni sesuai tindakan yang akan diambil. Untuk injeksi botok, pelaku mematok harga sebesar Rp2,5 sampai Rp3,5 juta rupiah. Ada juga tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp6,5 juta rupiah.

“Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB