BERITA JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE. Hal itu, ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.
“Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa menerapkan UU ITE, para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Selasa (23/2/2021).
Hari ini, kata Neta, Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan bernomor:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini, adalah pembangkangan terhadap perintah Kapolri bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus ini, IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor,” jelas Neta.
Sebelumnya, pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan, Agustinus Eko Rahardjo.
“IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor,” ungkapnya.
IPW khawatir, lanjut Neta, jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.
“Karena, masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal – pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik. Untuk itu, kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” pungkas Neta. (Indra)