Dua Anggota Pakai Narkoba, Kabid Humas: Tidak Ada Kata Lain, Pecat!

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan menindak tegas kepada siapapun yang mengedarkan ataupun menggunakan narkoba di wilayah hukum Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, di halaman Direktorat Lalulintas Polda Jawa Tengah.

Dijelaskan, Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota Polri yang coba-coba untuk melakukan penggunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu kepada siapapun, baik anggota Polri maupun masyarakat. Saat ini sudah kita amankan dua pelaku pengguna narkotika, keduanya anggota Polda Jawa Tengah,” jem Iskandar, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga :  Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Diungkapkan, pada tanggal 18 Febuari 2021, tim Res Narkoba Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang anggota Polri berpangkat Bripka yang berinisial AA, di Polres Salatiga. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jawa Tengah dan akan terus dikembangkan.

“Anggota Polri ini sudah kita lakukan penahanan dan akan kita kembangkan dalam penyidikan, karena berdasarkan informasi yang kita terima, ini juga ada keterlibatan dengan pihak lain. Kita akan terus kembangkan,” tegasnya.

Disampaikan, Kapolda Jawa Tengah telah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba, tidak ada kata lain, harus dipecat.

“Kita tidak ada toleransi terkait narkoba kepada siapapun, karena ini dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :  PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Dihari yang sama, lanjut Iskandar, telah dilakukan penangkapan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polres Wonogiri, berpangkat AKP berinisial K. Hal ini sangat jelas, karena pelaku di Polres Wonogiri sudah tidak memiliki jabatan apapun.

“Jadi anggota ini sudah beberapa kali menggunakan narkoba, kemudian di Wonogiri melakukannya lagi, dan pelaku kita tangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,7 gram,” tandasnya.

Sementara yang di Salatiga, barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu. Saat ini masih dalam proses penyidikan Res Narkoba Polda Jawa Tengah. (Nining)

Berita Terkait

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral
Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak
Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan
Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel
Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus
Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang
KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran
PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB