Polres Depok Musnahkan 302 Kg Sabu Kemasan Teh Cina Merek Qing SHAN

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Cina merk ‘Qing Shan’ sebanyak 302 Kilogram yang dimusnahkan di halaman Mapolres Depok, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Barang haram tersebut, merupakan hasil penangkapan di daerah Pekan Baru. Dengan begitu, Satresnarkoba Polres Metro Depok, telah menyelamatkan warga Kota Depok dari peredaran narkoba sebanyak 302 Kilogram sabu yang dapat merusak generasi bangsa.

Memusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Kota Depok, Jajaran Forkompinda Kota Depok, Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian menyaksikan pemusnahan 258 Kilogram sabu asal Malaysia senilai Rp300 milliar tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total 302 Kilogram yang sebelumnya sebanyak 46 Kilogram sudah dimusnahkan. Kini, anggota kembali memusnahkan sebanyak 258 Kilogram sabu.

“Untuk pengungkapan kasus 258 Kilogram sabu ini dengan tersangka tiga orang disebuah parkiran rumah sakit di Pekan Baru Riau, merupakan pengembangan dari pelaku pertama satu orang disebuah kamar hotel di Kota Padang dengan barang bukti sebanyak 46 Kilogram sabu,” jelasnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, sambung Imran, dengan total pelaku empat orang sebagai kurir jaringan internasional ini dapat menyelamatkan penduduk Kota Depok dari peredaran bahaya narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dengan cara digiling menggunakan mesin molen sebanyak 258 Kilogram sabu sudah dapat menyelamatkan sekitar 2 juta orang atau setara dari jumlah penduduk Kota Depok dari penyalahgunaan narkoba,” ulasnya.

Dikatakan Imran, meski massa pandemic virus Corona atau Covid-19 tidak pernah kendor dalam sosialisasi dan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) dan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Bagi siapa saja yang kedapatan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jika tertangkap akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, keberhasilan anggotanya dalam menggungkap berkat kerjasama tim. Pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku peredaran narkoba. Kepada para pelaku yang tertangkap terancam hukuman mati.

“Berkat keberhasilan ini, kami Satresnarkoba Polres Metro Depok belum lama ini, mendapatkan penghargaan dari masyarakat tergabung dalam LEMKAPI Piagam Trust Award atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba total 302 Kilogram sabu dalam sebulan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB