BNNP Jateng Ringkus Bandar Narkoba Penghuni Lapas Purwokerto

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, sejak tahun 2016, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali. Tahun 2004 Budiman ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tahun 2013 Budiman ditangkap kembali oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan tahun 2019 Budiman ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Benny, Kamis (18/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus yang digunakan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang tak lain napi kasus narkotika.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Dari setoran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita penyidik BNNP Jawa Tengah,” tutur Benny.

Sementara, sambung Benny, barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah 2 lantai di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp500.000.000.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 84 M2 di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100.0000.000 dan uang tunai RpRp6.500.000.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp606.500.000,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:26 WIB

Patgulipat Politik Vs Birokrasi Ganjal Kebijakan Pj Walikota Bekasi

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:00 WIB

28 Tahun Jikustik Berkarya di Industri Musik Indonesia

Selasa, 2 Januari 2024 - 00:44 WIB

Eco-Enzyme Berasal Dari Fermentasi Limbah Menjadi Berkah

Senin, 11 September 2023 - 23:57 WIB

Darahmu Sama Merahnya Dengan Yang Lain

Jumat, 8 September 2023 - 18:49 WIB

Baper….!!! ”Banyak Promo September” IXO Hotel Bekasi  

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:34 WIB

The Watch Co Buka Toko Jam Tangan di Semarang dan Jakarta

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:44 WIB

Ketua RT01 Perumahan VGH Kebalen Hidupkan Kembali Tradisi Jimpitan

Senin, 10 Juli 2023 - 00:48 WIB

RM Padang Alan Jaya Sajikan Masakan Dengan Harga Terjangkau

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB