BERITA BEKASI – Mantan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Budiarta ingatkan Pengurus DPD soal rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum, H. Kardin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meninggal dunia bulan lalu.
Dijelaskan Budiarta, proses pergantian antar waktu itu, tidak bisa dilakukan, karena posisi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi tengah dalam proses gugatan di Mahkamah Partai dengan objek Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: 27/PI-Golkar/X/202 yang dikeluarkan DPD-1 Jawa Barat.
“Artinya, masih dalam status Qua yakni belum ada keputusan tetap. Jadi tidak boleh melakukan kegiatan apapun diantaranya, baik kegiatan musyawarah Kecamatan maupun proses pergantian antar waktu anggota DPRD. Intinya, harus menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai terlebih dahulu,” jelas Budiarta kepada Matafakta.com, Rabu (17/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiarta menegaskan, jika DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi tetap melakukan proses pergantian antar waktu kursi Anggota DPRD yang meninggal dunia tanpa menunggu keputusan hukum tetap dari Mahkamah Partai maka pihaknya akan melayangkan gugatan
“Jadi harus tunggu kepastian hukum dari Mahkamah Partai. Sebab, SK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang dalam proses gugatan. Jika tetap ngotot memaksakan proses pergantian antar waktu atau PAW, kami selaku kader Partai akan melakukan gugatan,” kata Budiarta.
Saat ditanya mekanisme pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan aturan di Partai Golkar, Budiarta mengatakan, soal proses pergantian antar waktu, sesuai dengan hasil pemilihan Legeslatif saat itu. Perolehan suara, setelah almarhum H. Kardin yaitu Ny. Heni Wijaya.
“Saya ingatkan, jika nantinya ada kebijakan yang mengabaikan hasil itu seperti adanya pergeseran kandidat dari Ny. Heni ke nama lain berarti telah terjadi penzholiman terhadap Ny. Heni. Maka kami, selaku kader Partai Golkar punya hak untuk menggugat,” tegasnya.
Karena, Ny. Heni, tambah Budiarta, sampai hari ini masih tercatat sebagai kader Partai Golkar, jadi sesuai aturan yang berlaku dalam Partai Golkar yang berhak secara administrasi adalah Ny. Heni sebagai calon pengganti almarhum H. Kardin.
“Tapi proses PAW itu baru bisa di proses setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Partai soal gugatan SK DPD Kabupaten Bekasi yang diajukan 15 Pengurus Kecamatan,” pungkasnya. (Mul)