Ombudsman Siap Tanggapi Laporan Kerumunan Ultah Bupati Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya angkat bicara terkait perayaan ulang tahun Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang diduga mengundang kerumunan orang ditengah banjir melanda di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mempersilakan masyarakat setempat atau lembaga untuk melaporkan kejadian tersebut ke institusi yang dipimpinnya, apabila laporannya tidak direspon Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

“Ya ngak masalah, secara prosedural keberatannya harus disampaikan ke pemilik otoritasnya dulu yaitu, Gugus Tugas. Kan Forkompimda, bukan hanya Bupati,” kata Teguh kepada awak media melalui pesan telegramnya, Senin (15/2/2021) kemarin.

Teguh menyarankan, silahkan masyarakat melaporkan terlebih dahulu ke Tim Gugus Tugas. Jika tidak mendapat respon, barulah laporan tersebut disampaikan ke pihak Ombudsman.

Meski begitu, Teguh mengaku, belum bisa menyebutkan bahwa ada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dimassa pandemi terkait perayaan ulang tahun Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, karena pihaknya tidak menyaksikan langsung peristiwa itu.

“Saya ngak bisa bilang melanggar atau tidak, karena tidak menyaksikan langsung. Itu kewenangan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dulu untuk melakukan pengawasan terhadap acara yang menghadirkan banyak orang itu,” jelasnya.

Ombudsman berharap Bupati Eka Supria Atmaja tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan public, termasuk penanganan banjir diwilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

“Mungkin bisa memberikan kado ultah terbaik bagi dirinya sendiri dengan keberhasilannya menangani banjir dengan cepat dan cermat,” ungkap Teguh.

Namun sebaliknya, siapapun terlebih lagi seorang Bupati atau pejabat, sebaiknya menjadi role model dalam pelaksanaan social distancing dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

Karena sampai saat ini, tambah Teguh, Kabupaten Bekasi masih dalam status PSBB yang belum dicabut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dimassa pandemi ini.

“Terlebih saat ini, Pemerintah Pusat juga tengah melakukan perbaikan koordinasi wilayah dalam penanganan Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:49 WIB

Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB