BERITA JAKARTA – Ciutan Novel Baswedan sangat tidak etis dan terlalu mengintervensi tugas – tugas profesional Polri serta bisa memperburuk hubungan KPK dan Polri. Meski demikian Polri tak perlu memanggil dan memeriksa Novel karena hanya buang buang waktu. Hal itu dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Dikatakan Neta, IPW menilai Ciutan Novel soal Ustad Maher memang sangat tidak etis. Pertama, novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri. Jadi kalau pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yang masih banyak bertugas di Polri.
Jika opininya sambung Neta, dilempar ke publik akan muncul opini negatif yang bisa menuding novel hendak memprovokasi publik dan memojokkan Polri yang ujung – ujungnya hendak membenturkan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab, dalam cuitannya Novel menulis, ‘Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustad. Ini bukan sepele loh…,” kata Neta menirukan cuitan Novel kepada Matafakta.com, Minggu (14/2/2021).
Sebagai anggota masyarakat sangat wajar Novel beropini dan beropini karena dijamin UU. Tapi kapasitas Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif. Seolah olah Novel hendak mengintervensi Polri. Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum.
“Terkait kematian ustad Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di Rutan Polri, sehingga tidak etis Novel berkomentar menyudutkan Polri di wilayah public,” tegasnya.
Lalu, tambah Neta, apakah perlu Novel diperiksa sehubungan adanya laporan soal kematian ustad Maher tersebut? IPW menilai tidak perlu. Apalagi Kapolri baru telah mengatakan Polri akan mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus. Misalnya, Polsek pola kerjanya akan diubah.
“Memeriksa Novel hanya membuang buang waktu Polri. Namun IPW mendesak dewan etik KPK segera menegur Novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja dan kinerja institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi dari negeri ini,” pungkasnya. (Indra)