Polda Metro Jaya Ungkap Praktek Aborsi Ilegal di Kawasan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku aborsi ilegal di Kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ketiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Mereka kompak membuka praktik aborsi dirumahnya.

“Tersangka ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Yusri menambahkan, polisi menyita uang tunai senilai Rp39,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil selama tersangka menjalankan aksi praktek aborsinya.

Tersangka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindak aborsi. ER hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun, pada tahun 2000.

“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, tersangka tidak memiliki alat untuk melakukan aborsi yang lengkap. Oleh karenanya, dia tidak berani melakukan tindak aborsi bila usia janin di atas dua bulan.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Sekali aborsi mereka dapat sebesar Rp5 juta dari pasiennya. Jadi pembagiannya, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB