Polda Metro Jaya Ungkap Praktek Aborsi Ilegal di Kawasan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku aborsi ilegal di Kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ketiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Mereka kompak membuka praktik aborsi dirumahnya.

“Tersangka ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Yusri menambahkan, polisi menyita uang tunai senilai Rp39,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil selama tersangka menjalankan aksi praktek aborsinya.

Tersangka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindak aborsi. ER hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun, pada tahun 2000.

“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, tersangka tidak memiliki alat untuk melakukan aborsi yang lengkap. Oleh karenanya, dia tidak berani melakukan tindak aborsi bila usia janin di atas dua bulan.

“Sekali aborsi mereka dapat sebesar Rp5 juta dari pasiennya. Jadi pembagiannya, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB