BERITA BEKASI – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku aborsi ilegal di Kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ketiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Mereka kompak membuka praktik aborsi dirumahnya.
“Tersangka ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Yusri menambahkan, polisi menyita uang tunai senilai Rp39,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil selama tersangka menjalankan aksi praktek aborsinya.
Tersangka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindak aborsi. ER hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun, pada tahun 2000.
“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, tersangka tidak memiliki alat untuk melakukan aborsi yang lengkap. Oleh karenanya, dia tidak berani melakukan tindak aborsi bila usia janin di atas dua bulan.
“Sekali aborsi mereka dapat sebesar Rp5 juta dari pasiennya. Jadi pembagiannya, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)