Oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi Terima Koordinasi Iklan Rokok

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, tentang kawasan tanpa asap rokok membuat iklan rokok diwilayah Kabupaten Bekasi secara otomatis ditiadakan. Namun hal tersebut, justru menjadi ladang koordinasi bagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Koordinator Marketing Jarum wilayah Cikarang, RM mengungkapkan, pihaknya masih bisa memasang iklan rokok dan iklan yang lainnya sepanjang menyetor kepada oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk memperlancar bisnis rokoknya.

“Rp1 juta persekalih pasang aja. Materi-materi apa juga kita tetap bayar ke oknum tersebut. Bahkan, memasang banner non-rokok juga kita tetap koordinasi, karena sudah biasa begitu” ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Ketika ditanya awak media sudah berapa lama iklan rokok itu dipasangkan dia mengatakan, iklan tersebut dipasang setelah disahkannya Perda. Hal tersebut disebabkan dirinya merasa aman, karena sudah membayar sejumlah uang koordinasi kepada oknum Satpol-PP.

“Kalau tiang-tiang sudah ada beberapa yang baru mungkin ada kali lima bulanan setelah Perda disahkan. Makanya, kita mau ganti iklan kopi cuma adanya yang sekarang rokok ya jadi pasang aja itu dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan “Awya Pariwara”. Penghargaan tersebut, diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019” di Kementerian Kesehataan RI beberapa waktu silam.

Penghargaan tersebut, diterima langsung Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Berbagai aturan larangan meliputi larangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB