BERITA BEKASI – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, tentang kawasan tanpa asap rokok membuat iklan rokok diwilayah Kabupaten Bekasi secara otomatis ditiadakan. Namun hal tersebut, justru menjadi ladang koordinasi bagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Koordinator Marketing Jarum wilayah Cikarang, RM mengungkapkan, pihaknya masih bisa memasang iklan rokok dan iklan yang lainnya sepanjang menyetor kepada oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk memperlancar bisnis rokoknya.
“Rp1 juta persekalih pasang aja. Materi-materi apa juga kita tetap bayar ke oknum tersebut. Bahkan, memasang banner non-rokok juga kita tetap koordinasi, karena sudah biasa begitu” ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya awak media sudah berapa lama iklan rokok itu dipasangkan dia mengatakan, iklan tersebut dipasang setelah disahkannya Perda. Hal tersebut disebabkan dirinya merasa aman, karena sudah membayar sejumlah uang koordinasi kepada oknum Satpol-PP.
“Kalau tiang-tiang sudah ada beberapa yang baru mungkin ada kali lima bulanan setelah Perda disahkan. Makanya, kita mau ganti iklan kopi cuma adanya yang sekarang rokok ya jadi pasang aja itu dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan “Awya Pariwara”. Penghargaan tersebut, diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019” di Kementerian Kesehataan RI beberapa waktu silam.
Penghargaan tersebut, diterima langsung Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Berbagai aturan larangan meliputi larangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya. (Mul/Hasrul)