Tiga Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game PT. Telkomsel Ditangkap 

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan atas kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp1.578.811.200.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, dimana terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia yang terjadi di beberapa TKP, namun yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Dari hasil penyidikan akhir, Subdit V-Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” ungkapnya.

Dikatakannya, para pelaku menggunakan modus dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang.

“Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, pelaku menjual dengan harga lebih murah,” imbuh Luthfi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan, pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000.

“Itu melanggar ketentuan Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tandasnya.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via JNE dengan omset mencapai 10-15 juta perbulan. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB