Tiga Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game PT. Telkomsel Ditangkap 

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan atas kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp1.578.811.200.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, dimana terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar.

Selain itu juga adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia yang terjadi di beberapa TKP, namun yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

Dari hasil penyidikan akhir, Subdit V-Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” ungkapnya.

Dikatakannya, para pelaku menggunakan modus dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang.

“Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, pelaku menjual dengan harga lebih murah,” imbuh Luthfi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan, pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000.

“Itu melanggar ketentuan Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tandasnya.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via JNE dengan omset mencapai 10-15 juta perbulan. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB