BERITA JAKARTA – Pedangdut Ridho Rhoma meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika, sehingga harus berurusan kembali dengan hukum akibat barang haram tersebut.
“Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma kepada awak media di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Dalam jumpa pers itu, hadir para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya, Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo, Kabag Ops, AKP Tribuana Roseno serta Kasat Res Narkoba, AKP Rezha Rahardhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” ungkap putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini.
Ridho mengaku, mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. “Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf,” ulasnya menyesal untuk yang kedua kalinya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 di sebuah Apartemen di Jakarta. Ridho Rhoma menjalani tes urine dan hasilnya positif metamphetamine.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap Ridho Rhoma yang menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi. (Yon)