Ini Kronologis Tertangkapnya Kembali Ridho Rhoma

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridho Rhoma

Ridho Rhoma

BERITA JAKARTARidho Rhoma kembali ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya dalam kasus kecanduannya terhadap narkoba. Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Februari 2021 disebuah Apartemen di Jakarta.

Kepada awak media, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok.

Dari informasi tersebut, sambung AKP Rezha, polisi langsung bergerak cepat ke wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendatangi sebuah Apartemen di Kawasan Sudirman yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Lalu tim bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya,” ungkap Rezha, Senin (8/2/2021).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut AKP Rezha, polisi mengamankan Ridho Rhoma bersama dua orang teman laki-lakinya. Namun hanya, Ridho lah yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang narkoba jenis ekstasi tersebut.

“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Saat dites urine, tambah AKP Rezha, Ridho Rhoma positif mengandung amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan polisi. Mereka pun bertatus saksi atas kasus, Ridho Rhoma.

“Dalam kasus ini, Ridho Rhoma disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru