Ini Kronologis Tertangkapnya Kembali Ridho Rhoma

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridho Rhoma

Ridho Rhoma

BERITA JAKARTARidho Rhoma kembali ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya dalam kasus kecanduannya terhadap narkoba. Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Februari 2021 disebuah Apartemen di Jakarta.

Kepada awak media, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok.

Dari informasi tersebut, sambung AKP Rezha, polisi langsung bergerak cepat ke wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendatangi sebuah Apartemen di Kawasan Sudirman yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Lalu tim bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya,” ungkap Rezha, Senin (8/2/2021).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut AKP Rezha, polisi mengamankan Ridho Rhoma bersama dua orang teman laki-lakinya. Namun hanya, Ridho lah yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang narkoba jenis ekstasi tersebut.

“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Saat dites urine, tambah AKP Rezha, Ridho Rhoma positif mengandung amphetamin dan metaphetamin. Sedangkan kedua temannya negatif dan dipulangkan polisi. Mereka pun bertatus saksi atas kasus, Ridho Rhoma.

“Dalam kasus ini, Ridho Rhoma disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB